BNNP Jatim Musnahkan Ekstasi dan Ganja Hasil Tangkapan Bea Cukai Juanda 

Lukman Hakim
Petugas BNNP Jatim memusnahkan ganja dan ekstasi, Selasa (8/3/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) memusnahkan 301 butir pil ekstasi dan ganja seberat 4,1 kilogram. Dua jenis narkoba tersebut merupakan barang bukti kasus peredaran narkoba yang diamankan Kantor Bea Cukai Juanda

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Monang Sidabukke mengatakan, seluruh barang bukti itu diamankan dari tiga tersangka, masing-masing TRS, AM dan MC. "Ketiganya berasal dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda," katanya, Selasa (9/3/2021). 

Untuk tersangka TRS, yang bersangkutan ditangkap BNNP Jatim pada 12 Desember 2020 saat mengambil paket di kantor J&T Express di Jalan Arjuno Nomor 86 Sawahan Surabaya. Pada penangkapan tersebut, petugas menemukan ganja total berat 1,73 kg yang dibungkus dalam sebuah kardus cokelat atas nama pengirim AEP alamat Tebingtinggi dan penerima DDP alamat Jalan Maspati Gg.I Bubutan Surabaya. 

"Tersangka TRS mengaku disuruh UK untuk mengambil kiriman paket berisi ganja tersebut. Tersangka sebelumnya sudah dihubungi janjian ketemu di Jalan Semarang Surabaya dan dijanjikan DN akan diberikan upah uang dan ganja yang digunakan untuk dirinya sendiri," kata Monang.

Sementara tersangka AM ditangkap petugas BNNP Jatim pada Selasa (26/1/2021) di kantor ekspedisi Ninja Expres di Taman Ruko Type Newton Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo. Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paketan kardus. Setelah dibuka, kardus itu berisi ganja dengan berat masing-masing 978 gram dan 960 gram. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Polda Jambi Musnahkan 20 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, Perang Besar Lawan Narkoba

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal