Marah Tak Bisa Balap Liar, 2 Pemuda di Malang Rusak Mobil Patroli Polisi 

Deni Irwansyah
Kapolresta Malang Kombes Pol Leonardus Simarmata menunjukkan barang bukti paving, Senin (8/3/2021). (Foto: iNews.id/Deni Irwansyah).

MALANG, iNews.id - Dua pemua di Malang nekat merusakmobil patroli polisi. Akibat tindakan ini, kedua pelaku harus berurusan dengan pihak berwajib. 

Dua pemuda yang terlibat perusakan mobil patroli ini yakni Muhammad Fahmi (22), warga Kota Batu dan Dikna Yanuar (23) warga Kota Malang. Mereka ditangkap petugas sesaat setelah merusak mobil patroli milik Polresta Malang Kota. 

Peristiwa ini berawal saat petugas patroli polisi berusaha membubarkan aksi balap liar di Jalan Sukarno Hatta, Kota Malang pada Minggu (7/3/2021) dini hari. Namun, bukannya takut, mereka justru melawan dengan cara memundurkan mobilnya hingga menabrak bagian depan mobil polisi. Setelah itu, pelaku langsung kabur. 

Tidak berhenti di situ, usai menabrak mobil patroli kedua pelaku pulang dan mengambil sepeda motor lalu mencari mobil patroli polisi. Saat bertemu mobil patroli, pelaku lalu melempar mobil polisi dengan batu paving dan mengenai kaca hingga pecah. 

"Pelaku ini melakukan (perusakan) dengan sadar. Begitu kami tangkap, kami tes narkoba. Hasilnya negatif. Artinya tidak terpengaruh miras atau narkoba. Jadi memang sadar sengaja ingin merusak mobil patroli," kata Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (8/3/2021). 

Motif perusakan mobil tersebut kata Leo karena sakit hati. Penyebabnya, pelaku tidak bisa melaksanakan aksi balap liar karena digagalkan polisi. "Mereka ini sakit hati, lalu melempar mobil petugas hingga pecah kacanya," kata Leo sambil menunjukkan foto kondisi mobil yang rusak. 

Akibat perbuatan ini, kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 310 untuk pelanggaran lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Meresahkan! 23 Motor Knalpot Brong Diamankan Polisi saat Balap Liar di Salatiga

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Jukir di Malang Tewas Ditusuk 7 Kali saat Berkelahi

57 tahun lalu

Terjaring Razia, Pelaku Balap Liar Dihukum Dorong Motor 5 Km ke Polres Tuban

57 tahun lalu

Viral! Balap Liar Dibubarkan Warga di Malang, Motor Pelaku Dirusak dan Dibuang ke Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal