SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan akan ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya.
Kejati menyebut, ada kerugian negara dalam jumlah besar atas pengelolaan asat milik Pemkot Surabaya itu.
"Insyaallah lah. Nanti, pasti ada (tersangka). Tunggulah. YKP ini kasus yang luar biasa. Melibatkan banyak pengurus. Asetnya juga banyak," kata Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan, Senin (24/6/2019).
Kepastian ada calon tersangka dalam kasus itu disampaikan karena penyidik Kejati Jatim menemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan aset tersebut. Kejanggalan tersebut antara lain pergantian pengurus yang mendadak dan di luar ketentuan, serta tidak adanya setoran (deviden) kepada Pemkot Surabaya.
"Pengurus YKP ini mestinya ex officio ketua fraksi. Namun, tanpa sebab jelas, (kepengurusan) ini berganti kepada Pak Menthik (Direktur PT YeKaPe) saat ini. Jadi memang ada kejanggalan di kepengurusan terakhir itu," katanya.