Perkara ini bermula sekitar bulan Oktober 2022, N tinggal dan bekerja sebagai pengasuh korban sejak berusia 5 bulan hingga 2 tahun 3 bulan. Saat memasuki usia 16 bulan, korban seringkali muntah setelah makan dan minum.
Sekitar Agustus 2023 hingga September 2023, korban menjalani terapi Bioresonance agar membantunya tidak muntah ketika makan dan minum. Sekitar September 2023, N membeli obat gemuk penambah nafsu makan yang dibeli dari toko online.
Tersangka lalu mulai meminumkan obat gemuk penambah nafsu makan kepada korban dengan cara menghancurkan 1 buah pil lonjong warna orange dan 1 pil segi lima warna biru. Kemudian dicampur dengan air minum korban. Obat itu lalu diminumkan sehari sekali menjelang tidur siang.
“Hal tersebut dilakukan secara rutin hingga berat badan korban naik 1-2 kg setiap bulan,” kata Farman.
Pada Desember 2023, korban sakit flu dan orang tua ditemani N memeriksakan ke dokter. Orang tua korban diingatkan dokter supaya anaknya diet sebab berat badan sudah mencapai hampir 20 kg dengan usia 2 tahun 3 bulan (overweight) serta mengalami pembengkakan pada wajah dan badan korban.