SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan pengasuh bayi atau baby sitter di Surabaya berinisial N (36) sebagai tersangka. Dia mencekoki balita 2 tahun anak majikan dengan obat penggemuk yang kasusnya viral di media sosial.
Hasil pemeriksaan, tersangka N asal Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) meminumkan obat dengan kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone kepada korban selama kurang lebih satu tahun. Pemberian ini tanpa izin dan tidak diketahui ibu kandung korban.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, tersangka membeli obat gemuk racikan farmasi dari toko online sebanyak 7 kali. Obat tersebut mengandung obat keras (Cyproheptadine dan Dexamethasone) yang diminumkan kepada korban dengan alasan untuk menambah nafsu makan.
Sayangnya, hal itu mengakibatkan korban mengalami pembengkakkan pada wajah dan tubuhnya. Bahkan, berat badan korban bertambah hingga mencapai 19,5 kilogram (kg). Perbuatan N tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua korban.
“Tersangka sendiri bukan ahli farmasi,” kata Farman, Selasa (15/10/2024).