Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Baby Sitter Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Terdakwa mantan baby sitter anak selebgram Aghnia Punjabi saat disidangkan di PN Malang. (Foto: Avirista Midaada / MPI)

MALANG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Indah Permata Sari, mantan baby sitter selebgram Aghnia Punjabi. Dia terbukti bersalah menganiaya anak selebgram tersebut.

Ketua Majelis Hakim Safrudin dalam putusannya menyatakan, Indah Permata Sari terbukti bersalah telah melanggar pasal perlindungan anak sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 karena menganiaya anak balita berusia 3,5 tahun dari selebgram Aghnia Punjabi.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang menyebabkan luka berat ditandai gangguan psikologis secara mendalam ke korban anak," ujar Safrudin saat proses persidangan di Ruang Sidang Cakra PN Malang, Rabu (7/8/2024).

Dalam peristiwa tersebut, terdakwa menganiaya dengan cara dipukul, dicubit, dijewer hingga membalurkan minyak kutus - kutus membuat korban anak dari selebgram Aghnia Punjabi mengalami gejala trauma psikis berat. Hasil ini berdasarkan pemeriksaan dari psikolog yang menganalisis dan memeriksa kondisi psikologis korban anak.

"Berdasarkan analisis dari psikolog, pemeriksaan tanggal 16 Mei 2024 masih sering melamun dan menjaga jarak dengan psikolog perempuan muda yang menyerupai terdakwa dan lebih dekat dengan psikolog laki-laki muda karena adanya rasa trauma," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kabur ke Surabaya, Pemerkosa Mahasiswi Modus Cari Baby Sitter di Makassar Ditangkap

57 tahun lalu

Kronologi Mahasiswi Kaltara Disekap dan Diperkosa di Makassar, Berawal Loker Baby Sitter

57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal