Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Baby Sitter Viral Beri Obat Penggemuk ke Balita 2 Tahun di Surabaya Jadi Tersangka

Selasa, 15 Oktober 2024 - 14:28:00 WIB
Baby Sitter Viral Beri Obat Penggemuk ke Balita 2 Tahun di Surabaya Jadi Tersangka
Polda Jatim saat ekspose kasus baby sitter memberikan obat penggemuk kepada balita 2 tahun anak majikan yang ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: MPI/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan pengasuh bayi atau baby sitter di Surabaya berinisial N (36) sebagai tersangka. Dia mencekoki balita 2 tahun anak majikan dengan obat penggemuk yang kasusnya viral di media sosial.

Hasil pemeriksaan, tersangka N asal Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) meminumkan obat dengan kandungan Cyproheptadine dan Dexamethasone kepada korban selama kurang lebih satu tahun. Pemberian ini tanpa izin dan tidak diketahui ibu kandung korban.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, tersangka membeli obat gemuk racikan farmasi dari toko online sebanyak 7 kali. Obat tersebut mengandung obat keras (Cyproheptadine dan Dexamethasone) yang diminumkan kepada korban dengan alasan untuk menambah nafsu makan.

Sayangnya, hal itu mengakibatkan korban mengalami pembengkakkan pada wajah dan tubuhnya. Bahkan, berat badan korban bertambah hingga mencapai 19,5 kilogram (kg). Perbuatan N tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua korban.

“Tersangka sendiri bukan ahli farmasi,” kata Farman, Selasa (15/10/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut