5 Tersangka Demo Rusuh Arema FC Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Avirista Midaada
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus demo berujung ricuh di depan Kantor Arema FC. (Foto: Deni Irwansyah)

MALANG, iNews.id - Lima tersangka demo rusuh Arema FC akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polresta Malang Kota. Mereka yakni yakni Moch. Arion Cahya, Nauval Maulana Isa Pratama, Adam Rizki Satria, Muhammad Fauzi, Muhammad Ferry Kristianto. 

Rencana itu disampaikan kuasa hukum kelima tersangka, Solehudin, Rabu (1/2/2023). Solehuddin, menuturkan, kelima kliennya itu masuk alasan dapat diajukan penangguhan tahanan. 

"Insya Allah kita dan tim Tatak (Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan) akan mengedukasi supaya (tersangka) lebih kooperatif," ucap Solehuddin di kantor sekretariat tim Tatak di Kota Malang, pada Rabu sore (1/2/2023).

Alasan lainnya, karena kelima tersangka dinilai masih berumur cukup muda yakni rentang usia 21 hingga 23 tahun, yang menurutnya masih bisa diedukasi tanpa melalui proses hukum yang berjalan, untuk menimbulkan efek jera.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

13 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

1 bulan lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal