Menanggapi hal itu, Dika Hadiyan memastikan perkara tersebut bakal menjadi atensi. Kendati demikian, pihaknya belum mendapatkan bukti video yang disebut-sebut direkam oleh H, sehingga belum bisa menindaklanjuti lebih jauh.
Dia pun meminta, jika ada warga yang mengetahui atau memiliki bukti, agar segera melaporkannya ke polisi. “Kami belum dapat videonya, sehingga belum bisa menindaklanjuti. Jika ada silakan dilaporkan,” tuturnya.
Dari rentetan kasus rudapaksa gadis di bawah umur ini, polisi telah menetapkan empat tersangka dengan dua kasus berbeda. Pertama adalah S, tersangka pencabulan terhadap R, gadis 15 tahun yang kini hamil delapan bulan.
Berikutnya tiga lelaki yang mengaku wartawan dan pengacara. Mereka adalah Abdul Holik (45), Sutono Ariwangi Riya (53), dan Budilla (44). Ketiganya merupakan pelaku pemerasan terhadap S, tersangka pencabulan.