"Kami telah memeriksa lima saksi dan menetapkan Ahmad Firdaus (19) sebagai tersangka. Dia warga Kecamatan Lawang yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat rilis di Mapolres, Kamis (22/2/2024).
Selain memeriksa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, polisi juga menyita satu unit setrika uap warna hitam beserta selang. Setrika itu digunakan untuk menyetrika dada kiri korban oleh tersangka yang merupakan petugas laundry yang ditunjuk salah satu ustaz di Ponpes Babul Khairat.
"Kami mengamankan alat bukti keterangan saksi, surat hasil visum korban, barang bukti kita amankan sebuah setrika uap warna hitam beserta selang, untuk kabel uap warna kuning panjang 2 meter," ujar Gandha Syah Hidayat.
Ahmad Firdaus, pelajar kelas XII SMA Babul Khairat tega menyetrika juniornya karena tersinggung ucapan korban. Saat itu korban memang sedang menanyakan pakaiannya kepada tersangka yang kebetulan merupakan petugas laundry di ponpes tersebut.
Saat di ruang laundry di lantai 4 bangunan Ponpes, ternyata baju korban ini belum disetrika oleh tersangka. Korban lalu menanyakan dengan perkataan "Mas wes mari a laundry ku?".