Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, selain Samsudin, polisi juga memeriksa sejumlah saksi lainnya di antaranya yang membuat video dan beberapa orang yang ada di dalam video aliran sesat tersebut.
“Kami masih belum menenetukan pasal yang disangkakan. Saat ini, masih dalam pemeriksaan,” katanya.
Kementerian Agama (Kemenag) berkoordinasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Bliter menangani video yang membolehkan suami istri bertukar pasangan. Hasilnya, sang pembuat video yakni Samsudin mengakui video tersebut hanya sebatas konten demi meningkatkan jumlah penonton dan followers.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar Baharudin mengatakan, pihaknya mengambil langkah-langkah proaktif untuk mencegah kejadian serupa terulang, termasuk memberi pembinaan kepada Samsudin. Baharuddin juga memastikan lembaga yang dikelola Samsudin tidak memiliki legalitas sejak akhir 2022.
“Kemenag Kabupaten Blitar terus bersinergi dengan MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Blitar,” katanya.