5 Tersangka Demo Rusuh Arema FC Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya

Avirista Midaada
Polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus demo berujung ricuh di depan Kantor Arema FC. (Foto: Deni Irwansyah)

"Paling penting ada yang umurnya 22, 23 tahun, masih muda - muda, perlu memberikan efek jera tidak harus ditahan, efek jera itu bisa juga edukasi supaya dia tidak melakukan hal-hal yang menyebabkan chaos," terangnya.

Di sisi lain salah satu teman tersangka Khoirul menjelaskan, penangguhan penahanan juga atas permintaan keluarga, karena beberapa tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

"Masalah penangguhan penahanan memang menjadi salah satu opsi atau salah satu permintaan keluarga, mengingat beberapa tersangka juga menjadi tulang punggung keluarga," tutur Khoirul.

Diketahui, Polresta Malang Kota telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kantor Arema FC. Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka lima di antaranya disangkakan pasal pengeroyokan dan perusakan. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

13 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

1 bulan lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal