Hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 terkait batas minimal nilai kerugian Rp2,5 juta. Sementara dalam dakwaan kasus ini nilai kerugian yang dialami korban sebesar Rp4,5 juta.
“Secara formil sudah terpenuhi, namun apakah benar kerugian itu mencapai Rp4,5 juta bisa dibuktikan di persidangan,” katanya.
Sidang berikutnya akan kembali digelar pada pekan mendatang. Adapun agenda persidangan pembacaan eksepsi terdakwa.