Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana menambahkan komplotan tersebut cukup profesional dalam beraksi. Mereka hanya membutuhkan waktu 10 menit untuk masuk dengan cara menjebol dinding menggunakan linggis.
Urusan brankas, pelaku merusaknya dengan cara digergaji. Pelaku juga mencuri kamera pengawas atau CCTV di tempat kejadian untuk menghilangkan jejak.
Hasil pemeriksaan, tersangka HS pernah menjalani hukuman di Lapas Klas IA Semarang dengan vonis delapan tahun. Namun, HS bebas setelah menjalani hukuman sekitar empat tahun karena mendapat remisi.
Demikian juga tersangka AW yang pernah mendekam dua tahun di lapas yang sama. Keduanya juga melakukan pencurian dengan pemberatan.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun," katanya,