MADIUN, iNews.id – Komplotanmaling yang terdiri atas 4 pelaku ditangkap polisi. Dua pelaku diproses di Polres Madiun, sementara sisanya di Polres Magetan, Jawa Timur (Jatim).
HS (50) warga Solo dan AW (50) asal Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap karena membobol brankas di kantor Gudang PT K33 Cabang Madiun di daerah Kecamatan Jiwan, kabupaten setempat, 24 Juni lalu. Keduannya juga merupakan residivis kasus yang sama di Semarang, Jateng,
"Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban yang merupakan pegawai dari PT K33," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria, Selasa (28/7/2020).
Usai menerima laporan, polis lantas melakukan penyelidikan. Awalnya HS yang ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Magetan pada 25 Juli lalu.
Kepada polisi, pelaku mengaku usai beraksi di Jiwan, komplotan pencuri juga beraksi di Kabupaten Magetan.