4 Komplotan Maling Ditangkap Polisi, Diproses di Polres Madiun dan Magetan

Antara
Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby bersama jajaran menggelar rilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Madun Kota, Selasa (28/7/2020). (Foto: Antara))

MADIUN, iNews.idKomplotanmaling yang terdiri atas 4 pelaku ditangkap polisi. Dua pelaku diproses di Polres Madiun, sementara sisanya di Polres Magetan, Jawa Timur (Jatim).

HS (50) warga Solo dan AW (50) asal Wonogiri, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap karena membobol brankas di kantor Gudang PT K33 Cabang Madiun di daerah Kecamatan Jiwan, kabupaten setempat, 24 Juni lalu. Keduannya juga merupakan residivis kasus yang sama di Semarang, Jateng,

"Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban yang merupakan pegawai dari PT K33," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria, Selasa (28/7/2020).

Usai menerima laporan, polis lantas melakukan penyelidikan. Awalnya HS yang ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Magetan pada 25 Juli lalu.

Kepada polisi, pelaku mengaku usai beraksi di Jiwan, komplotan pencuri juga beraksi di Kabupaten Magetan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

57 tahun lalu

Dampak Tabrakan Maut Kereta di Bekasi Timur, 2 Layanan Perjalanan Daop 7 Madiun Dibatalkan

57 tahun lalu

Diduga Tahan Ijazah Sejumlah Eks Karyawan, Pabrik Plastik di Madiun Disidak Disnakerin

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Madiun, Sopir Truk Boks Tewas Tabrak Bus Mogok 

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran, Ribuan Kendaraan Tinggalkan Ponorogo Menuju Madiun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal