Hasil pengembangan bersama petugas Polres Magetan, petugas Polres Madiun Kota menangkap tiga pelaku lainnya. Mereka yakni AW, RF (31) dan SM (26). SM merupakan anak HS. Kini RF dan SM kini diproses di Polres Magetan.
"Setelah berhasil mengamankan HS, tim langsung bergerak ke Wonogiri untuk menangkap AW. Sedangkan dua tersangka lainnya ditangani oleh Polres Magetan karena mereka juga melakukan curat (pencurian dengan pemberatan) di Magetan," kata Bobby.
Keempat tersangka terlebih dulu beraksi di Jiwan pada Juni lalu. Dari aksi tersebut mereka berhasil menggasak uang dalam brankas sebesar Rp120 juta. Pelaku juga mengobrak-abrik ruang kantor dan berhasil membawa tujuh telepon seluler.
Keempatnya lalu beraksi di Magetan pada 13 Juli. Kali ini sebuah toko swalayan yang menjadi targetnya dan berhasil membawa uang dan rokok dengan total kerugian Rp42 juta.
"Komplotannya selalu sama saat beraksi. Modus operandinya juga sama. Yakni, dengan menjebol salah satu dinding untuk jalan masuk," katanya.