4 Anggota LSM Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemilik Rental Mobil di Gresik

Agus Ismanto
Polres Gresik menapkan empat anggota ormas sebagai tersangka pengeroyokan brutal terhadap pemilik rental mobil, Wahyudi dan dua rekannya. (Foto: Agus Ismanto).

Selain mengalami luka-luka, korban juga kehilangan tas berisi uang tunai Rp3 juta, dokumen penting dan kartu identitas. Satu unit mobil lain milik korban, Toyota Calya W 1070 DF, turut dirusak oleh pelaku.

"Tindakan main hakim sendiri seperti ini tidak dapat ditoleransi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," ujar AKBP Rovan, Selasa (29/4/2025).

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua balok kayu yang digunakan untuk menyerang korban, satu unit mobil rusak, dan pakaian milik tersangka. 
Saat ini, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Pematangsiantar, 2 Orang Ditangkap 4 Diburu

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah dan Usaha Rental Mobil di Kendal, 8 Motor Hangus

57 tahun lalu

Viral Anggota OSIS SMP di Makassar Dikeroyok Teman Sekolah, Orang Tua Tempuh Proses Hukum

57 tahun lalu

Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok saat Antre Solar di SPBU, Dihujani 7 Tikaman

57 tahun lalu

8 Orang Ditangkap Kasus Pengeroyokan di Lahan Sengketa Gowa, 4 Ditetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal