Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengeroyokan Maut di Taman Bunga Pematangsiantar, 2 Orang Ditangkap 4 Diburu
Advertisement . Scroll to see content

4 Anggota LSM Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemilik Rental Mobil di Gresik

Selasa, 29 April 2025 - 14:41:00 WIB
4 Anggota LSM Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Pemilik Rental Mobil di Gresik
Polres Gresik menapkan empat anggota ormas sebagai tersangka pengeroyokan brutal terhadap pemilik rental mobil, Wahyudi dan dua rekannya. (Foto: Agus Ismanto).
Advertisement . Scroll to see content

GRESIK, iNews.id - Polres Gresik menetapkan empat anggota orang asal Pasuruan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Wahyudi, seorang pemilik rental mobil, bersama dua rekannya. Insiden ini terjadi saat Wahyudi hendak mengambil kembali mobil rentalnya yang sempat hilang.

Saat itu, Wahyudi diadang oleh pengemudi lain yang mengaku menerima mobil tersebut sebagai barang gadai. Empat tersangka yang telah ditangkap, yaitu Muh Yanuar Ardiansyah (30 tahun), Yudha Surya Dhani (51 tahun), Hendrik Junio (27 tahun) dan Samsul Arifin (35 tahun). 

Mereka mengaku sebagai anggota LSM Laskar Sakera dan mengklaim mewakili pihak penerima gadai, namun sering menggunakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan, insiden kekerasan terjadi di area stadion saat korban menemukan mobil Toyota Calya miliknya dengan nomor pelat W 1031 CV. 

Tak lama setelah itu, sekitar 20 orang tak dikenal datang ke lokasi dan mengeroyok secara brutal terhadap Wahyudi dan dua rekannya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut