“Cuma 14 item (pertanyaan). Di antaranya surat kepada YKP, itu yang saya sampaikan,” katanya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan mengatakan, pemeriksaan terhadap Risma memang tidak lama, hanya sekitar dua jam. Sebab, yang bersangkutan berstatus pelapor.
“Bu Risma ini kan wali kota. Sementara YKP ini aset Pemkot Surabaya. Jadi diperiksa berkenaan jabatannya. Pokok-pokoknya saja. Kalau Pak Armuji (Ketua DPRD Surabaya), beliau ini tahu betul sejarah YKP dan perjalanannya,” katanya.
Untuk diketahui, selain Walikota Tri Rismaharini, Kejati Jatim hari ini juga memeriksa Ketua DPRD Surabaya, Armuji. Dia diperiksa karena pernah menjadi pengurus YKP.