Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

2 Jam Diperiksa Kejati, Risma Berharap Aset YKP Bisa Kembali ke Pemkot Surabaya

Kamis, 20 Juni 2019 - 16:43:00 WIB
2 Jam Diperiksa Kejati, Risma Berharap Aset YKP Bisa Kembali ke Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan keterangan kepada wartawan sesuai menjalani pemeriksaan di Kejati Jatim, Surabaya, Kamis (20/6/2019). (Foto: iNews/Ihya’ Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), berharap aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) kembali ke pemerintah kota (pemkot). Dia  mengaku sudah cukup lama berupaya mengambil alih aset tersebut, namun gagal.

“Tahun 2012 saya kirim surat ke YKP meminta aset itu pengelolaannya ada di Pemkot, tetapi YKP menolak,” kata Risma seusai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi YKP di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (20/6/2019).

Meski begitu, Risma mengaku upayanya untuk menyelamatkan aset Pemkot Surabaya tidak berhenti. Dia terus mengirimkan surat ke berbagai instansi untuk mencari celah agar perjuangannya berhasil.

“Saya terus coba kirim surat ke gubernur, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), sampai kejaksaan. Ini sudah lama. Maka, kalau aset itu kembali ke pemkot, kami bersyukur,” katanya.


Penjelasan itu pula, kata Risma, yang disampaikan kepada penyidik Kejati Jatim pada pemeriksaan hari ini. Risma juga mengaku menyerahkan bukti surat kepada YKP terkait pengembalian aset.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut