13.837 Napi di Jatim Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan, 432 Langsung Bebas

Hari Tambayong
Sebanyak 13.837 Warga Binaan di Jatim Dapat Remisi Umum 2021, Selasa (17/8/2021). (ilustrasi).

Pada kesempatan itu, pihak Ditjenpas menjalankan rekomendasi dari KPK, yaitu bila WBP dan Anak tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik. "Mereka juga berhak memperoleh remisi secara otomatis walaupun tanpa diusulkan oleh lapas/ rutan/ LPKA," katanya. 

Meski begitu, jumlah itu dipastikan bertambah. Pasalnya, setelah tanggal 17 Agustus 2021, jajarannya dapat mengusulkan kembali bagi WBP dan Anak yang belum memperoleh remisi umum tahun 2021. "Mereka akan diklasifikasikan sebagai usulan susulan setelah melakukan beberapa perbaikan data dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan," katanya. 

Selain remisi, pada 2021 ini, jajaran Kanwil Kumham Jatim telah memberikan hak WBP dan Anak berupa asimilasi dan integrasi di rumah. Pemberian hak tersebut sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021. 

Totalnya mencapai 5.846 orang. "Rinciannya asimilasi sebanyak 4.193 Orang dan sisanya 1.653 orang mendapatkan hak integrasi," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Penampakan Ratusan Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

57 tahun lalu

Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas

57 tahun lalu

Bahagia di Hari Raya! 1.381 Napi DIY Dapat Remisi Idul Fitri, 17 Langsung Bebas

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan 428 Warga Binaan Dilepaskan dari Lapas Aceh Tamiang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal