“Apabila tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat tersebut, maka yang bersangkutan akan dikarantina dalam waktu minimal 5 hari," katanya.
Wali kota yang akrab disapa Hendi ini mengatakan, setidaknya ada empat poin penting yang terdapat dalam surat edaran yang ditandatanganinya pada 22 April 2021 itu.
Poin pertama, yaitu warga masyarakat termasuk ASN tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah. Larangan ini berlaku mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021.
Poin kedua, bagi warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif Covid-19 yang masih berlaku.
Poin ketiga, untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat, pemudik wajib melakukan karantina minimal 5 kali 24 jam di Kota Semarang.