Wali Kota Semarang Larang Warga Mudik, Pendatang Wajib Karantina

Angga Rosa
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat mengikuti Jumat resik-resik Masjid di Masjid Al-Muttaqin Manyaran, Semarang Barat (Foto/Ist)

"Apabila pendatang tidak sanggup menunjukkan surat keterangan sehat, maka yang bersangkutan wajib karantina 5 kali 24 jam," tegas Hendi.

Terakhir pada poin keempat, untuk kelancaran ketiga poin di atas, Hendi juga menunjuk kepala wilayah mulai tingkat RT, RW, Lurah sampai Camat untuk ikut terlibat memantau wilayahnya masing-masing. 

"Camat dan lurah agar memantau kondisi lingkungan masing-masing dengan melibatkan RT dan RW setempat serta Kampung Siaga Candi Hebat," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Usulan KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional Masuk Tahap Verifikasi Lapangan

3 hari lalu

Meriah! MPLS di SDN Purwoyoso 1 Semarang Undang Badut Sirkus meski Hanya Dapat 3 Siswa

17 hari lalu

Ledakan Mesin di Pabrik Herbal Semarang, 1 Pekerja Tewas 7 Luka Bakar

22 hari lalu

Viral Siswa SMP di Semarang Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Polisi Turun Tangan

27 hari lalu

Pelaku Curas Ngaku Intel Polisi di Semarang Ditangkap, 1 Masih Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal