Ungkap Peredaran Sabu di 2 Tempat, Polda Jateng Tangkap Kakak Beradik

Ahmad Antoni
Tersangka pengedar sabu dan barang bukti yang disita Ditresnarkoba Polda Jateng. (foto: Ist)

"Tim kami mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya tim mengikuti terlapor yang sedang bersama anak istrinya naik sepeda motor," katanya. “Sesampainya di TKP terlapor berhenti kemudian mengambil bungkusan teh kotak di bawah pohon, tim langsung menangkap terlapor," ujar dia. 

Ketika petugas membuka bungkusan teh kotak tersebut, ternyata ada bungkusan plastik hitam dilakban cokelat yang berisi narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat soal adanya transaksi narkoba di daerah Gayamsari, Kota Semarang.  Kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan itu dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.

Tersangka ASH, MY, AP  dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. "Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dam maksimal 20 tahun atau hukuman mati," kata Lutfi.

Dia menegaskan akan terus berkomitmen dengan bea cukai untuk memberantas peredaran narkotika. "Kita berkomitmen bersama untuk memberantas narkoba dalam bentuk apa pun karena narkoba ini adalah musuh negara yang bisa membahayakan generasi penerus," ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal