13 Terduga Pembobol Bank Jateng Gugat Praperadilan Polda Jateng

Antara
Suasana sidang gugatan nasabah terhadap Bank Jateng di Pengadilan Negeri Semarang. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya.

SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 13 orang terduga pembobolan Bank Jateng menggugat praperadilan Direktur Reserse Kriminal Polda Jawa Tengah. Gugatan dilayangkan terkait penetapan tersangka dan penahanan mereka.

Juru Bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto membenarkan perkara praperadilan tersebut telah didaftarkan.

"Sudah didaftarkan. Jadwal sidang dan hakim tunggal yang akan menyidangkan juga sudah ditentukan," kata Eko Budi Supriyanto, Kamis (9/9/2021).  

Sebanyak 13 nasabah Bank Jateng ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Mereka ditahan atas tindak pidana transfer dana dan pencucian uang.

Identitas mereka yakni Suparno, Moh Ishomuddin Al Haq, Moh Bahauddin Al Haq, Nurhadi, Supriyono, Mustofa, Thozali, Masyithoh, Dyah Ayu Fitri Ambarwati, Karomah, Imroah, Sri Muningsih, serta Romdlonah.

Dalam permohonannya, ke-13 tersangka meminta PN Semarang menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap mereka tidak sah.

Belasan nasabah Bank Jateng asal Pati itu juga sempat menggugat bank milik Pemerintah Daerah Jawa Tengah itu secara perdata ke PN Pati. Perkara gugatan pemblokiran rekening terhadap 13 nasabah tersebut saat ini sudah memasuki tahap kasasi.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gugur saat Tugas Pengamanan Lebaran di Pekalongan, Bripka Septian Eko Nugroho

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal