Tok! Anggota Intel Polda Jateng Brigadir AK Dipecat terkait Kasus Pembunuhan Bayi

Eka Setiawan
Anggota Intel Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan dipecat tidak hormat dalam kasus pembunuhan bayi. (Foto: iNews)

SEMARANG, iNews.id – Anggota Direktorat Intelkam Polda Jateng, Brigadir Ade Kurniawan, tersangka kasus pembunuhan bayi dipecat dengan tidak hormat oleh Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng. Hal itu diputuskan dalam sidang kode etik, Kamis (10/4/2025).

“Menjatuhkan sanksi, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, pelaksanaan patsus (penempatan khusus) selama 15 hari sudah dilaksanakan, pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Ketua Sidang KKEP Polda Jateng AKBP Edi Wibowo.

Brigadir Ade Kurniawan yang merupakan anggota Banit 2 Subdit 4 Ditintelkam Polda Jateng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 7 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri junto Pasal 7 huruf F Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan Pasal 13 ayat 1 PP RI nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 8 huru c angka 2, 3 dan 4 Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

Selain itu, Brigadir Ade Kurniawan juga terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 13 huruf F Perpol nomor 7 tahaun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis Hakim KKEP Polda Jateng saat menjatuhkan putusan juga menyebut Brigadir Ade telah tinggal bersama NJP (24) yang tak lain adalah ibu korban, sejak tahun 2023 tidak dalam ikatan suami istri dan mempunyai anak. Anak itulah yang diduga dibunuh oleh Brigadir Ade, usianya baru 2 bulan.

Brigadir AK Pikir-Pikir

Hakim kemudian mempersilakan Brigadir Ade untuk merespons putusan tersebut. Diberi waktu 3 hari untuk menentukan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding. “Saya pikir-pikir Komandan,” kata Brigadir Ade.

Saat sidang, hadir pula NJP dan ibunya alias nenek dari korban. Mereka tak mau berkomentar lebih lanjut. “Sama lawyer ya,” kata nenek korban sembari meninggalkan ruang sidang.

Tim Kuasa Hukum korban dari Kantor Pengacara Abdurrahman&Co yakni Amal Lutfiansyah, Alif Abdurrahman dan Cerry Abdullah juga tampak mendampingi.

“Kalau (Brigadir Ade) pikir-pikir monggo saja, tapi tadi di persidangan secara prinsip diakui (apa yang didakwakan). Keberataan dan sebagainya hak terperiksa, faktanya memang telah hidup bersama (tanpa ikatan pernikahan), mencoreng institusi Polri dan termasuk perbuatan tercela,” kata Lutfi mewakili tim.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal