TEGAL, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal mengimbau pengurus masjid di seluruh wilayah Tegal tidak menggelar salat Jumat. Tausiah MUI itu diambil setelah Tegal masuk zona merah virus Corona menyusul satu pasien dalam pengawasan (PDP) positif terinfeksi virus mematikan itu.
Ada tiga poin dalam surat imbauan atau ausiah tentang penyelenggaraan salat Jumat dalam situasi darurat covid 19.
Surat tausiah itu ditandatangani Ketua MUI Kota Tegal KH Abuchaer Annur.
1. Kota Tegal masuk zona merah pada tanggal 25 Maret 2020 yang ditetapkan Pemprov Jateng maka harus waspada.
2. Pengurus MUI Kota Tegal mengimbau kepada seluruh pengurus masjid dan umat Islam tidak menyelenggarakan salat Jumat pada 27 Maret 2020 menggantikannya dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
3. Untuk penyelenggaraan salat Jumat berikutnya akan dikuarkan kebijakan atau tausiah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi.