Corona Merebak, MUI Jateng Imbau Umat Islam Tak Salat Jumat pada 27 Maret

Kastolani Marzuki
Ilustrasi. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.idMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan sejumlah poin tausiah tentang penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi darurat corona atau Covid-19. Salah satunya mengimbau kepada pengelola masjid dan seluruh umat Islam di provinsi itu untuk tidak menyelenggarakan Salat Jumat pada 27 Maret 2020.

"Para jamaah menggantikannya dengan melaksanakan Salat Dhuhur di kediaman masing-masing," kata MUI Provinsi Jateng dalam surat tausiah yang dikeluarkan pada Selasa, 24 Maret 2020.

Surat itu ditandangani oleh Ketua Umum MUI Provinsi Jateng KH Ahmad Darodji dan Sekretaris KH Muhyiddin serta Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Jateng KH Ahmad Hadlor Ichsan.

Selain itu, pengelola masjid diimbau tidak menyelenggarakan jamaah salat rawatib/jamaah salat lima waktu. Kemudian, tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di masjid atau di tempat lain.

"Untuk pelaksanaan Salat Jumat selanjutnya akan dikeluarkan tausiah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi."

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Angin Kencang Terbangkan Atap Resto 3 Lantai di Maros, Satu Karyawan Terluka

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Kata MUI soal Nikah Siri di KUHP Baru Bakal Dipidana: Bertentangan Hukum Islam

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal