JAKARTA, iNews.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan sejumlah poin tausiah tentang penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi darurat corona atau Covid-19. Salah satunya mengimbau kepada pengelola masjid dan seluruh umat Islam di provinsi itu untuk tidak menyelenggarakan Salat Jumat pada 27 Maret 2020.
"Para jamaah menggantikannya dengan melaksanakan Salat Dhuhur di kediaman masing-masing," kata MUI Provinsi Jateng dalam surat tausiah yang dikeluarkan pada Selasa, 24 Maret 2020.
Surat itu ditandangani oleh Ketua Umum MUI Provinsi Jateng KH Ahmad Darodji dan Sekretaris KH Muhyiddin serta Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Jateng KH Ahmad Hadlor Ichsan.
Selain itu, pengelola masjid diimbau tidak menyelenggarakan jamaah salat rawatib/jamaah salat lima waktu. Kemudian, tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di masjid atau di tempat lain.
"Untuk pelaksanaan Salat Jumat selanjutnya akan dikeluarkan tausiah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi."