Tanam Sabu di Berbagai Lokasi, Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

Eddie Prayitno
Seorang kurir narkoba di Kendal saat dibawa polisi untuk menunjukkan lokasi penyimpanan sabu-sabu. Foto: iNews/Eddie Prayitno.

Dirinya tidak tahu siapa pembelinya. Sebab dirinya hanya diperintahkan oleh Af alias P melalui pesan singkat. 

Dari penelusuran polisi bersama pelaku, hanya 12 titik yang belum diambil oleh pemesan. Sedangkan 22 titik lainnya sudah diambil pemesan. 

Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Kecamatan Cepiring. 

“Anggota mencurigai seorang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor di pinggir jalan Desa Botomulyo,” kata Agus Riyanto. 

Saat digeledah ditemukan sabu di saku celananya. Tersangka awalnya mengambil sabu di jalan lingkar Kaliwungu. Terdapat 35 paket sabu dan uang Rp1 juta sebagai upah menanam sabu ke alamat yang sudah diberikan bandar. Polisi masih menyelidiki guna mengetahui pemasok sabu kepada tersangka. 

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan maksimal seumur hidup. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Mataram, Perempuan dan 2 Anaknya Ditangkap

57 tahun lalu

Emak-Emak Nekat Selundupkan Sabu ke Lapas Karawang, Disembunyikan di Organ Intim

57 tahun lalu

Cegat 2 Mobil di Kutai Timur, BNN Temukan 3 Koper dan 2 Bungkusan Berisi Narkotika 

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

57 tahun lalu

Terungkap Jaringan Peredaran Sabu di Indragiri Hulu, Pemasok Ternyata Pecatan Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal