Taman Seribu Lampu Blora Jadi Perhatian, Polisi Dapati Transaksi Narkoba

Taufik Budi
Dua tersangka pengedar narkoba berinisial HS (44) serta M (44), di Kabupaten Blora (Foto: iNews/Taufik Budi)

"Satu paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan disimpan di saku celana jeans dengan berat 0,12 gram dan dua buah plastik klip warna bening serta uang tunai yang diduga hasil penjualan Rp500.000,” katanya lagi.

Tersangka M disebut sebagai pengedar narkoba yang menjual setiap paket sabu berat 0,5 gram seharga Rp500.000. Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112, 114 (1) dan Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal