Tahun Baru, Polda Jateng: Petasan Dilarang, Kembang Api Skala Besar Harus Ada Izin

Eka Setiawan
Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Al-Qudusy (Foto : Istimewa)

SEMARANG, iNews.id Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak membakar petasan (mercon) saat merayakan Tahun Baru 2023. Hal ini dikarenakan dampak petasan yang berbahaya, bahkan mengancam nyawa. 

Selain itu petasan dinilai mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat "Meledakkan atau membakar petasan tidak diizinkan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Senin (26/12/2022).

Polda Jateng menyorot banyaknya korban berjatuhan akibat petasan, baik itu anak-anak maupun dewasa. "Bahkan ada rumah yang ludes gara-gara ledakan mercon, Maka itu, mercon dilarang karena dampaknya yang berbahaya," katanya.

Meski demikian, Iqbal menyebut masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api atau bunga api saat merayakan malam tahun baru meskipun dengan persyaratan tertentu 

"Penggunaan kembang api dalam skala besar harus ada izin. Perusahaan atau kelompok masyarakat yang ingin menyalakan kembang api saat malam tahun baru, silahkan mengurus perizinannya. Untuk informasi lengkap silakan hubungi satuan intelkam di polres terdekat," ujarnya. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sikat Begal dan Kreak, Polda Jateng Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Semarang

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal di Blora dan Rembang, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Mencekam! Balon Udara Liar Meledak di Atas Rumah Warga Tulungagung, Atap Hancur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal