Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

Tim iNews
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengamankan 39 tersangka sindikat penipuan online internasional bermodus pig butchering yang meraup keuntungan sekitar Rp41,1 miliar dari 133 korban. (Foto: dok Polri)

Polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 140 telepon seluler, 123 komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, satu papan nama perusahaan, dokumen perusahaan, buku panduan marketing, hingga satu unit sepeda motor.

Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka ASC yang berperan menyediakan sarana dan tempat dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Jateng berkoordinasi dengan FBI melalui NCB Interpol dan Bareskrim Polri, serta menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dan aset kripto yang terkait dengan jaringan tersebut.

“Kami juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana perbankan maupun crypto, serta berkoordinasi erat dengan Ditjen Imigrasi terkait penanganan para WNA yang diamankan,” kata Kombes Pol Himawan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring.

“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring, terlebih jika mereka mulai menunjukkan gelagat mengarahkan percakapan pada investasi, trading crypto, atau penawaran keuntungan yang tidak wajar. Di era digital ini, kewaspadaan tinggi dan literasi digital yang matang adalah benteng utama agar kita tidak menjadi korban kejahatan siber,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Jateng dan FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional

57 tahun lalu

38 Anggota Sindikat Penipuan Kripto Ditangkap, Raup Untung hingga Rp41 Miliar

57 tahun lalu

Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Penipuan usai Tipu Ratusan Calon Jemaah Umrah

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Penipuan Modus Jual Titik Dapur MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal