Sidang Sengketa di MK, Cabup Petahana Rembang Mengaku Siapkan Jawaban

Musyafa
Bupati Rembang Abdul Hafidz dan Wakil Bupati Bayu Andriyanto saat berbincang. (gambar diambil sebelum masa pandemi Covid-19). (Foto: iNews/Musyafa Musa)

“Mau ditunda satu bulan, dua bulan, satu tahun saya nggak masalah. Jabatan bukan untuk gagah-gagahan, jabatan untuk pengabdian,” ucapnya.

Terpisah, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo mengatakan, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rembang saat ini, Abdul Hafidz-Bayu Andriyanto habis 17 Februari 2021.  Senin (1/2/2021) besok dijadwalkan sidang paripurna usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati.

Guna mengantisipasi jika sampai 17 Februari 2021 belum ada putusan MK, Pemkab Rembang dalam hal ini Pj Sekda akan mengusulkan Penjabat (Pj) Bupati Rembang kepada Gubernur Jawa Tengah.

“Guna memastikan setelah 17 Februari 2021 tidak ada kekosongan kepemimpinan di Kabupaten Rembang, “ jelas Purnomo. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

57 tahun lalu

5 Tempat Wisata Dekat di Rembang Dekat Pondok Gus Baha, Spot Foto Instagramable Banget

57 tahun lalu

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Profil Anwar Usman Adik Ipar Jokowi, Karier dan Pendidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal