Sidang Konser Dangdut Waket DPRD Tegal Ditunda Lagi, Hakim: Ini Toleransi Terakhir

Yunibar
Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi keluar dari ruangan setelah sidang kasus konser dangdut yang menyeretnya kembali ditunda di Pengadilan Negeri Tegal. (Foto: iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (22/12/2020) kembali ditunda untuk ketiga kalinya. Sebelumnya pada sidang 15 Desember ditunda karena jaksa belum siap.

Pada sidang kali ini, juga ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan. 

Majelis hakim yang diketuai Toetik Ernawati pun meminta kepada JPU agar tidak menunda sidang kembali. "Saya harap ini yang toleransi yang terakhir, tidak ada penundaan lagi," kata Toetik Ernawati.

JPU Kejari Tegal, Indra Abdi Perkasa mengaku tidak bias cepat mengambil sikap terkait tuntutan karena perlu menyiapkan data-data pendukung.

"Ya, karena perkara ini atensi kan kita nggak bisa cepat mengambil sikap terkait tuntutan, kami masih siapkan data-data pendukung dan alat bukti," kata JPU Kejari Tegal, Indra Abdi Perkasa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Konser Dangdutan Tegal, Mantan Kapolsek : Izin Dicabut tapi Acara Tetap Berlangsung

57 tahun lalu

Eksepsi Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang Konser Dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal

57 tahun lalu

Sidang Konser Dangdut di Tegal, Jaksa: Selain PPNS, Penyidik Polri Lebih Utama

57 tahun lalu

Berkas Perkara P21, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang terkait Kasus Dangdutan

57 tahun lalu

Hasil Tes Swab Keluarga Wakil Ketua DPRD Tegal Negatif Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal