Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Perkara Pegi Dikembalikan ke Polda Jabar, Kejati: Ada Kekurangan Formil dan Materil
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Perkara P21, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang terkait Kasus Dangdutan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 10:09:00 WIB
Berkas Perkara P21, Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Disidang terkait Kasus Dangdutan
Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo (Wes) melakukan kunjungan kerja ke Kota Cimahi. (Foto iNews/Yuwono).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo terkait acara dangdutan di tengah pandemi Covid-19, dinyatakan lengkap atau P21. Dengan begitu, Wasmad akan segera disidang terkait perkara tersebut.

Kepolisian pun akan segera melakukan penyerahan tersanga serta barang bukti atau tahap II ke pihak Kejaksaan.

"Segera akan dilimpahkan kepada Kejaksaan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, Jakarta Selasa (20/10/2020).

Dalam kasus ini, Wasmad disangka melanggar Pasal 83 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP lantaran mengabaikan protokol kesehatan dengan menggelar hajatan pernikahan dan sunatan disertai hiburan hingga mendatangkan ribuan orang.

“Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” ujar Argo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut