Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Kasus Dangdutan Tegal Kembali Ditunda

Yunibar
Terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (22/12/2020). (Foto: Yunibar)

TEGAL, iNews.id - Sidang lanjutan kasus dangdutan di tengah pandemi Covid-19 dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo kembali ditunda, Selasa (22/12/2020). Tuntutan belum siap menjadi alasan jaksa penuntut umum (JPU). 

Saat persidangan 15 Desember lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, pembacaan tuntutan juga ditunda karena JPU belum siap. "Ya karena perkara ini atensi khan,  nggak bisa cepat mengambil sikap terkait tuntutan, kami masih siapkan data-data pendukung dan alat bukti", ungkap Indra Abdi Perkasa SH, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal. 

Dikatakannya , dalam menyiapkan berkas keterangan saksi, bukti pendukung dan alat bukti lainnya, jaksa berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengingat perkara menjadi atensi nasional. "Kami harus hati-hati dalam merencanakan tuntutan terhadap terdakwa,” jelas Indra.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Tegal & Sekitarnya Hari Ini 19 Maret 2026, Cek Waktu Azan Magrib

57 tahun lalu

17 Pemudik Telantar di Rest Area usai Paksa Turun dari Bus Mudik Gratis, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Puluhan Rumah di Tegal Rusak Diterjang Puting Beliung, Atap Hilang Disapu Angin

57 tahun lalu

Jalan Raya Batunyana–Danasari Tegal Ambles akibat Hujan Deras, Mobil Tak Bisa Melintas

57 tahun lalu

Kebakaran Pasar Loak Adiwerna Tegal, 11 Kios Ludes Dilalap Api

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal