Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Konser Dangdutan Tegal, Mantan Kapolsek : Izin Dicabut tapi Acara Tetap Berlangsung

Selasa, 01 Desember 2020 - 13:06:00 WIB
Sidang Konser Dangdutan Tegal, Mantan Kapolsek :  Izin Dicabut  tapi Acara Tetap Berlangsung
Terdakwa Wasmad Edi Susilo saat menghadiri sidang lanjutan kasus konser dangdutan di PN Tegal, Selasa (1/12/2020). (iNews/Yunibar SP)
Advertisement . Scroll to see content

TEGAL, iNews.id - Sidang lanjutan kasus konser dangdutan dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) kembali digelar dengan menghadirkan 6 orang saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (1/12/2020). Enam orang saksi yakni anggota polisi dan dua orang yakni Lurah Kalinyamat Wetan dan Ketua RW setempat.

Mantan Kapolsek Tegal Selatan Kompol Juharno , menjadi saksi kedua dari anggota polisi. Majelis Hakim yang diketuai Toetik Ernawati meminta keterangan saksi Juharno terkait acara dangdutan yang menimbulkan kerumunan warga di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, (23/09/2020) lalu.

Kompol Juharno mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan izin acara hajatan terdakwa WES. Namun hanya izin hiburan organ tunggal dan pengajian. Namun kenyataannya, ia menerima laporan dari anggota Polsek Tegal Selatan terdapat panggung berukuran besar. Siang harinya ternyata bukan hiburan organ tunggal melainkan konser dangdut yang memicu kerumunan warga.

"Setelah mengetahui ada orkes dangdut saya langsung mencabut surat izin yang saya keluarkan sore hari karena izin tidak sesuai komitmen awal, saya perintahkan anggota untuk menyerahkan pencabutan surat izin kepada terdakwa," kata Juharno, Selasa (1/12/2020).

Meski mendapat surat pencabutan namun terdakwa WES mengatakan tetap melanjutkan konser dangdutan dengan alasan semuanya sudah dipersiapkan dan ia akan bertanggung jawab penuh dan tidak membebani anggota kepolisian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut