Sidang Jokowi soal Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Siapkan Ini

Vitriana D
Kuasa Hukum Aufaa Luqmana, Arif Sahudi yang menggugat Jokowi soal wanprestasi mobil Esemka. (Foto: MPI/Vitriana D)

SOLO, iNews.id - Sidang perdana gugatan wanprestasimobil Esemka dengan tergugat Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (24/4/2025). Sidang dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt juga menggugat Wakil Presiden RI ke-13 Ma'aruf Amin sebagai tergugat 2 dan pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3. 

Penggugat yakni Aufaa Luqmana Re A (19) warga Kelurahan/kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kuasa Hukum Aufaa Luqmana Re A, Arif Sahudi mengatakan, kliennya secara langsung akan hadir dalam sidang perdana ini.

"Nanti ada tambahan advokat, pihak penggugat datang," ujar Arif, Kamis (24/4/2025). 

Arif mengaku, pihaknya juga sudah membuat proposal penawaran. Kendati demikian dia belum berkenan membeberkan proposal penawaran tersebut. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Jokowi Sering Yoga Biar Badan Segar usai Joging di Stadion Manahan

57 tahun lalu

Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PN Solo, 2 Alumni UGM Siapkan Banding

57 tahun lalu

Dikunjungi Dubes Boroujerdi, Jokowi Sampaikan Simpati ke Rakyat Iran

57 tahun lalu

Momen Jokowi Bagi-Bagi THR dan Sembako di Solo, Warga Antusias: Alhamdulillah Senang Banget

57 tahun lalu

Panglima Jilah Temui Jokowi di Solo, Tanya Realisasi Dayak Center di IKN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal