"(Kemungkinan untuk islah?) Itu nanti mekanisme pengadilan, kalau memang memungkinkan kita ikuti," katanya.
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan tersebut bukan gugatan awal. Melainkan melanjutkan gugatan di Boyolali pada tahun lalu.
"Sebenarnya bukan urusan pribadi, ini urusan ipublik dan gugatan ini bukan awal. Saya secara kelembagaan pernah gugat di Boyolali tahun kemarin, ini melanjutkan setelah terkumpul informasi lengkap lalu kita ajukan, jadi kami ingin menguji apakah benar mobil itu," ucapnya.
Sementara itu dalam sidang ini akan dipimpin Majelis Hakim Putu Gede Hariadi serta anggota Subagyo dan Joko Waluyo. Sidang digelar di ruang sidang Wiryono Projo Dikoro.