Selundupkan Sabu dalam Boneka, Perempuan di Pekalongan Ini Ditangkap BNNP Jateng

Taufik Budi
Petugas BNNP Jateng menunjukan boneka beruang yang dijadikan media untuk menyelundupkan sabu di Pekalongan. (Foto: iNews/Taufik Budi)

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan terhadap tersnagka RS di Desa Panjang Wetan Kecamatan Pekalongan Utara Kota Pekalongan, Selasa 5 Mei 2020 pukul 13.30 WIB. Tersangka mengaku mendapatkan narkotika itu dari SH.

“Modus yang digunakan oleh para tersangka dalam memperoleh narkotika tersebut dengan cara tersangka SH alias Wezrek mengambil di Jakarta,” kata Kepala BNNP Jawa Tengah Kepala BNN Jateng Brigjen Benny Gunawan, Selasa (19/5/2020).

Untuk menghindari kecurigaan serta pemeriksaan petugas sepanjang perjalanan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tersangka SH menumpang kendaraan angkutan barang. Dia mengetahui bahwa jenis kendaraan tersebut yang masih bisa melintas di masa PSBB.

“Tersangka SH berangkat ke Jakarta dan pulang ke Pekalongan dengan menumpang mobil pikap pengangkut barang karena moda transportasi tersebut merupakan yang masih diperbolehkan beroperasi saat ini,” katanya.

Dia menambahkan, tersangka RS alis Sambungan merupakan residivis kasus narkotika. Sementara tersangka Widodo saat ini masih menjalani hukuman di LP Klas II B Pati terkait kasus narkotika. Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dan sinergitas BNNP Jateng dengan LP Kelas II B Pati.

Para tersangka ditahan di Kantor BNNP Jateng guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Asahan, Kurir Jaringan Malaysia Ditangkap

57 tahun lalu

Petugas Lapas Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Bakso

57 tahun lalu

Selundupkan 122 Kg Sabu, 3 Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

57 tahun lalu

3 Warga Aceh Korban Banjir Nekat Selundupkan Sabu 122 Kg di Bawah 8 Ton Jengkol

57 tahun lalu

Oknum Sipir Lapas Metro Lampung Ditangkap, Diduga Selundupkan Sabu dan Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal