Polresta Magelang Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi

Angga Rosa
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono menunjukkan barang bukti narkotika saat konferensi pers di Mapolresta setempat. (Foto/IST)

"Total pil sapi yang diamankan dari tersangka ini sebanyak 4.480 butir dan 120 butir pil trihexyphenidyl. Tersangka LDW mendapatkan pil sapi dari F yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap tersangka YW alias GSK di daeah Mantenan, Mertoyudan. Tersangka ini, diduga menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 58 gram, 5 paket sabu-sabu seberat 8 gram.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda Rp10 miliar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! 4 Orang Sekeluarga Tewas di Posong Temanggung Dikenal Hobi Kamping

57 tahun lalu

Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi

57 tahun lalu

Keraton Yogya Berduka, Bagas Korban Tewas saat Glamping Ternyata Fotografer Tundha Yekti

57 tahun lalu

Sekeluarga Tewas saat Glamping di Temanggung, 1 Korban di Antaranya Mahasiswa UGM

57 tahun lalu

Sekeluarga asal Semarang Tewas saat Glamping di Temanggung, Keracunan Makanan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal