Sementara pelaku keempat berinisial TF alias TM, kata dia, mengetahui perbuatan yang dilakukan JD, YM, dan TS serta menerima pembagian uang hasil kejahatan tersebut.
Kapolres mengatakan keempat pelaku tersebut bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Kami masih mengembangkan kasus penipuan ini guna mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain," katanya.
Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial JD mengatakan kasus penipuan secara daring tersebut merupakan yang ketiga kalinya mereka lakukan. "Sebelumnya pernah di Bali, kemudian Temanggung (Jateng), dan ini yang ketiga," katanya.
Menurut dia, truk tersebut dijual dengan harga Rp30 juta dan uang hasil penjualan truk selanjutnya dibagi dengan rekan-rekannya masing-masing sebesar Rp3 juta dan sisanya untuk kebutuhan di dalam penjara.