Polisi Tangkap Mahasiswa Diduga Dalang Pelemparan Bom Molotov ke Polda Jateng

Tim iNews
Ilustrasi polisi tangkap mahasiswa diduga dalang pelemparan molotov ke Mapolda Jateng saat kerusuhan. (Foto: ist)

Polisi mendalami peran AGF karena diduga mengikuti sejumlah akun media sosial yang tengah diselidiki Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait aksi kerusuhan.

“Proses hukum terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan,” kata Dwi.

Selain kasus di Mapolda Jateng, polisi juga mengungkap pelemparan molotov saat kericuhan di depan Gedung DPRD Kabupaten Temanggung, Senin (1/9/2025). Petugas mengamankan seorang remaja berinisial AHM (18) yang kedapatan membawa bom molotov di dalam ransel.

Pengembangan kasus ini menyeret dua tersangka lain, MASD (18) dan AIP (17), yang belajar merakit bom molotov melalui kanal YouTube. Polisi menyita dua botol berisi bensin, ransel, dan sejumlah ponsel.

Untuk kasus di Temanggung, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Bali Ungkap Peran 10 Tersangka Demo Ricuh, Bawa Molotov hingga Pungut Peluru Gas Air Mata

57 tahun lalu

Pengakuan 2 Pelaku soal Motif Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja dan Sleman

57 tahun lalu

2 Pelaku Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja Ditangkap, Terancam 12 Tahun Bui

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Molotov saat Demo di Lampung, Mayoritas Anak Bawah Umur

57 tahun lalu

Beredar Video Detik-detik Pria Bermotor Lempar Molotov di Pos Polisi Jogja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal