SEMARANG, iNews.id – Polisi menangkap seorang mahasiswa yang diduga menjadi dalang pelemparan bom molotov ke Mapolda Jawa Tengah saat aksi ricuh pada Jumat (29/8/2025). Mahasiswa berinisial AGF alias KY (21) itu ditangkap di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Senin (22/9/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan AGF berperan aktif dalam merakit bom molotov dan menyuruh rekannya melemparkan ke arah petugas yang berjaga di gerbang Polda Jateng.
“Tersangka AGF ini berperan membantu merakit bom molotov bersama rekannya serta menyuruh rekannya untuk melemparkan ke arah petugas. Motifnya adalah menimbulkan kerusuhan dan melukai petugas,” kata Dwi, Kamis (25/9/2025).
Bom molotov tersebut dirakit dari botol bekas berisi bensin dengan sumbu kain, lalu dilemparkan hingga mengenai pintu gerbang Mapolda Jateng. Dari tangan AGF, polisi menyita pakaian, sepatu, dan sepeda motor yang digunakannya.
Atas perbuatannya, AGF dijerat Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana menyebabkan kebakaran atau ledakan dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 55 dan 212 KUHP.