Polda Bali Ungkap Peran 10 Tersangka Demo Ricuh, Bawa Molotov hingga Pungut Peluru Gas Air Mata
DENPASAR, iNews.id – Polda Bali menggelar konferensi pers terkait demonstrasi yang berujung ricuh di depan Polda dan kantor DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus 2025. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait demonstrasi tersebut.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, 10 tersangka ditahan di Polda Bali. Sementara empat tersangka lainnya merupakan anak-anak dan dikembalikan ke orang tua masing-masing untuk menjalani proses diversi.
"Sesuai hasil penyidikan, pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti yang ada Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka diantaranya 10 orang dewasa dan empat orang anak-anak," kata Irjen Pol Daniel di Polda Bali, Selasa (16/9/2025).
Dia menjelaskan peran 10 tersangka, yaitu:
1. FI (19), Ojol: Melemparkan batu ke gedung Ditreskrimsus Polda Bali.
2. AT (20), Mahasiswa: Mengambil peluru gas air mata yang terjatuh.
3. MT (25), Ojol: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.
4. AS (18), Pelajar: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri, melukai pengemudi, serta menjarah isinya.