Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Molotov saat Demo di Lampung, Mayoritas Anak Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

2 Pelaku Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja Ditangkap, Terancam 12 Tahun Bui

Kamis, 11 September 2025 - 16:10:00 WIB
2 Pelaku Pelemparan Molotov Pos Polisi di Jogja Ditangkap, Terancam 12 Tahun Bui
Dua pelaku pelemparan molotov ke pos polisi di Yogyakarta dan Sleman ditangkap bersama barang bukti. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id – Dua pelaku pelemparan molotov ke pos polisi di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, DIY ditangkap polisi. 

Kedua pelaku yakni, ARS alias Kopul (21) warga Godean, Sleman yang menjadi pelaku pelemparan batu dan molotov di enam pos polisi di Yogyakarta dan Sleman. Satu tersangka lagi DSP alias Yaya (24) warga Kasihan, Bantul yang ikut membuat bom molotov.

“Ada dua tersangka yang berhasil kami tangkap,” kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, Kamis (11/9/2025).

Dia mengungkapkan, modus yang dilakukan pelaku hanya karena melihat media sosial dengan banyaknya aksi perusakan kantor polisi. Hal ini melatarbelakangi pelaku melakukan perusakan dengan membuat bom molotov dan pelemparan batu.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus pelemparan batu dan molotov pada Kamis (4/9/2025). 

Setidaknya ada enam pos polisi yang dirusak, yakni Pos Polisi Pingit, Pos Polisi Pelem Gurih, Pos Polisi Kronggahan, pos Polisi Monjali, Pos Polisi Jombor dan Pos Polisi Denggung.

Kejadian ini kemudian ditindaklanjuti denga proses penyidikan dan penyelidikan secara scientific investigation. Hasilanya maengarah kepada keterlibatan pelaku ARS. Tim gabungan pada Rabu (10/9/2025) melakukan penggerebekan di rumah pelaki di Godean, namun pelaku tidak ada di rumah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut