Polisi Datangi Rumah Gedong di Semarang, Jadi Lokasi Konten Horor

Eka Setiawan
Penyidik Siber Polrestabes Semarang saat mendatangi lokasi rumah gedong di Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Semarang, Rabu (31/7/2024). (Foto: MPI/Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id - Polisi mendatangi rumah gedong di Jalan Abdulrahman Saleh, Kota Semarang, Rabu (31/7/2024). Rumah ini menjadi lokasi konten horor 3 YouTuber dan 3 TikTokers secara ilegal yang dilaporkan pemiliknya ke Polda Jawa Tengah dan kasusnya ditangani Polresta Semarang.

Kedatangan penyidik Siber Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Semarang ini untuk menindaklanjuti laporan pemilik rumah atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami tangani yang (dugaan pelanggaran) sibernya, sesuai dengan laporan pelapor atau pemilik rumah,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo, Rabu (31/7/2024).

Menurutnya, pemeriksaan ini dipimpin AKP Johan, termasuk pula Bhabinkamtibmas setempat dan Kanit Reskrim Polsek Semarang Barat.

Selain itu pemilik rumah yakni Ahmadil Hadi alias Ahmad juga datang dengan tim pengacaranya dari Kantor Abdurrahman & Co yakni Advokat M Amal Lutfiansyah dan Cerry Abdullah beserta tim.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
7 hari lalu

Gadis Mozza Hilang Setahun, Polda Jateng Ungkap Perkembangan Pencarian

7 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

11 hari lalu

Polda Jateng Dalami Kasus Oknum Polisi Tegal Sekap Istri hingga Paksa Racik Narkoba

11 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Tas di Stasiun Tawang Semarang yang Viral Ditangkap di Demak

1 bulan lalu

Kasus Kematian Satu Keluarga di Temanggung, Polisi: 4 Korban Keracunan Gas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal