Rincian pasal yang dilaporkan untuk para kreator konten media sosial yakni Pasal 310 ayat (1) KUHP juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik. Pelaporan ini ke Ditreskrimsus Polda Jateng yang saat ini dilimpahkan penanganannya ke Polrestabes Semarang.
Selain itu, pemilik juga melapor tentang tindak pidana umum yang terjadi di sana, laporan dilakukan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
Diketahui dalam laproran ini para terlapornya yakni Rusdy Ramadhan (Bangku Kosong TV), TikTok, Joe Kal (Uji Nyali 24 Jam di Rumah Jutawan Arab), Joe Alinskie (Akibat Terlalu Meremehkan Uji Nyali di Rumah Kosong Terbengkalai Jutawan Arab), Fredika Channel (Rumah Milyarder Mewah Milik Keturunan Arab Dibiarkan Terbengkalai Beserta Isinya), @Kmus99 (TikTok) dan Syva Story (TikTok Live).
Tim advokat pelapor Alif Abdurrahman mengemukakan kliennya adalah kuasa penuh atas rumah tersebut.
“(Kami melaporkan) 3 YouTuber dan 3 TikTokers, silakan berkreasi tapi tidak melawan undang-undang, tidak merugikan orang lain,” ucapnya.
Diketahui, salah satu YouTuber terlapor kasus itu sempat mengunggah klarifikasi di akun YouTubenya, namun isinya dibantah oleh pemilik rumah.