Polisi Bongkar Kasus TPPO di Brebes, Modus Janjikan Kerja ke Jepang

Eka Setiawan
Polda Jateng merilis kasus TPPO dan Pelanggaran Perlindungan PMI yang terjadi di Kabupaten Brebes, Rabu (19/2/2025). (Foto: MPI/Eka Setiawan)

Kombes Dwi mengatakan, potensi kerugian para korban mencapai Rp450juta ditambah 3 sertifikat rumah.

Menurutnya, PT RAB merupakan persuahaan yang bergerak di bidang perekrutan dan pengiriman awak kapal ke negara tujuan Korea dengan memiliki izin SIUPAK. Pada tahun 2023 dan 2024 perusahaan itu telah membarangkatkan 32 ABK dan saat ini untuk calon ABK yang belum berangkat sebanyak 55 orang lalu diberangkatkan ke Taiwan.

Pada kasus iming-iming pengiriman ke Jepang tersebut, perusahaan  merekrut dan menampung Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tanpa memiliki izin SIP3MI atau Izin Standing Organization.

Metode pembayaran CPMI itu meliputi biaya pendidikan Bahasa Jepang melalui LPK Sandi Bina Trampil sebesar Rp5 juta, kemudian membayar biaya diklat Rp22.500.000. Jika visa sudah turun, maka para korban diminta pelunasan Rp22.500.000. Totalnya tiap korban membayar Rp50juta.

“Perekrutannya melalui media sosial, brosur-brosur,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka Suhartoyo ini dijerat pasal berlapis terkait TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian UU Perlindungan PMI ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar serta Pasal 378 KUHP terkait penipuan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

105 Pelaku Begal Ditangkap, Polda Jateng: Tembak di Tembak jika Melawan!

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional di Sukoharjo, 38 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

41.000 Nasabah Jadi Korban Koperasi Bodong BLN, Perputaran Dana hingga Rp4,6 Triliun

57 tahun lalu

Bandar Sabu di Semarang Ditangkap, Polisi Sita 9 Paket Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal