Kombes Dwi mengatakan, potensi kerugian para korban mencapai Rp450juta ditambah 3 sertifikat rumah.
Menurutnya, PT RAB merupakan persuahaan yang bergerak di bidang perekrutan dan pengiriman awak kapal ke negara tujuan Korea dengan memiliki izin SIUPAK. Pada tahun 2023 dan 2024 perusahaan itu telah membarangkatkan 32 ABK dan saat ini untuk calon ABK yang belum berangkat sebanyak 55 orang lalu diberangkatkan ke Taiwan.
Pada kasus iming-iming pengiriman ke Jepang tersebut, perusahaan merekrut dan menampung Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tanpa memiliki izin SIP3MI atau Izin Standing Organization.
Metode pembayaran CPMI itu meliputi biaya pendidikan Bahasa Jepang melalui LPK Sandi Bina Trampil sebesar Rp5 juta, kemudian membayar biaya diklat Rp22.500.000. Jika visa sudah turun, maka para korban diminta pelunasan Rp22.500.000. Totalnya tiap korban membayar Rp50juta.
“Perekrutannya melalui media sosial, brosur-brosur,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka Suhartoyo ini dijerat pasal berlapis terkait TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian UU Perlindungan PMI ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp15 miliar serta Pasal 378 KUHP terkait penipuan.